GLOBALINSIGHT, GOWA – Pengelolaan Dana Desa di Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, kini berada di bawah radar nasional. Proyek pembangunan Lapangan Baji’ Minasa senilai Rp556.261.350 memicu polemik besar setelah munculnya pengakuan mengejutkan dari jajaran perangkat desa sendiri yang mengaku “buta” terhadap dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kondisi ini memancing reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA). Presiden LIRA, Drs. H. M. Jusuf Rizal, SE, M.Si., menyatakan bahwa fenomena tertutupnya akses informasi anggaran ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan sinyal kuat adanya praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Indikasi Abuse of Power di Balik Proyek Lapangan
Jusuf Rizal menegaskan, proyek fisik dengan nilai setengah miliar rupiah lebih seharusnya menjadi dokumen publik yang minimal diketahui oleh struktur internal pemerintahan desa. Namun, kenyataannya justru bertolak belakang.
“Jika Sekretaris Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku tidak pernah melihat RAB, ini bukan lagi persoalan administrasi biasa. Ini patut diduga adanya abuse of power. Dana desa itu uang rakyat, wajib dikelola secara terbuka dan transparan,” tegas Jusuf Rizal dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Menurut Rizal, BPD memiliki fungsi pengawasan yang krusial. Jika lembaga pengawas tersebut tidak diberikan akses terhadap dokumen anggaran, maka sistem check and balances di tingkat desa dianggap telah lumpuh.
Koleksi Pengakuan: “RAB yang Gaib”
Investigasi di lapangan menunjukkan pola ketidakterbukaan yang sistematis. Rangkaian pengakuan dari pemangku kepentingan desa memperkuat dugaan adanya tata kelola yang menyimpang:
• Sekretaris Desa: Mengaku telah berulang kali meminta dokumen RAB, namun tak kunjung diberikan.
• Tim Pelaksana Kegiatan (TPK): Menyatakan tidak memahami detail teknis anggaran dan mengklaim dokumen tersebut bukan ranah mereka—sebuah anomali mengingat TPK adalah eksekutor lapangan.
• Ketua BPD: Mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum menerima salinan RAB untuk fungsi pengawasan.
Ketidakjelasan ini berbanding lurus dengan keluhan warga di lokasi pembangunan. Proyek Lapangan Baji’ Minasa menuai kritik pedas karena hasil fisiknya dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang dikucurkan. Warga menyoroti tribun yang terkesan “asal jadi”, permukaan lapangan yang tidak rata, hingga genangan air yang muncul di beberapa titik usai hujan.
Desakan Audit Menyeluruh
LSM LIRA mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat untuk segera turun tangan. Tidak hanya terbatas pada proyek lapangan, namun mencakup seluruh pos anggaran Dana Desa Rappolemba.
“Kami mendorong audit menyeluruh. Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaan dana negara. Jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tambah Jusuf Rizal.
Upaya Konfirmasi
Hingga laporan ini diturunkan, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait. Namun, PJ Kepala Desa Rappolemba dan Bendahara Desa masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi mengenai keberadaan RAB maupun mekanisme penyusunan anggaran yang dipersoalkan.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Pemerintah Desa Rappolemba untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi dan kepentingan publik.




