GLOBALINSIGHT, LAMONGAN โ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengetuk pintu Lamongan. Ironisnya, pintu itu adalah gerbang Lapas Kelas IIB Lamongan. Mohammad Wahyudi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Lamongan, Jumat (3/10/2025) harus kembali duduk di hadapan penyidik lembaga antirasuah.
Bukan panggilan biasa. Wahyudi yang sudah berstatus narapidana korupsi proyek Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan, kali ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan yang berdiri megah dengan tujuh lantai.
โPak Wahyudi dipanggil sebagai saksi sesuai panggilan KPK, kami hadir untuk mendampingi,โ kata penasihat hukumnya, Muhammad Ridlwan, yang sudah tiba di Lapas sejak pukul 08.30 WIB.
Menurut Ridlwan, pemeriksaan terhadap kliennya tidak main-main. Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan intensif selama dua hari, Jumat (3/10) dan Sabtu (4/10/2025).
Kasus ini sontak menyedot perhatian publik Lamongan. Status Wahyudi yang sudah dipenjara dalam satu kasus korupsi, tetapi masih diperiksa sebagai saksi kunci untuk kasus korupsi lainnya di dinas berbeda, dianggap mencerminkan โwajah burukโ birokrasi daerah.
โUntuk hari ini selain Pak Wahyudi kita nggak tahu siapa saja yang dipanggil. Yang jelas kami hadir untuk mendampingi beliau sebagai saksi,โ tambah Ridlwan.
Kehadiran tim KPK langsung ke Lapas untuk memeriksa Wahyudi menjadi sinyal bahwa kasus gedung 7 lantai Pemkab Lamongan mulai memasuki babak krusial. Proyek beranggaran jumbo itu sejak awal memang tak pernah sepi dari sorotan.
