GLOBALINSIGHT, LAMONGAN – Teka-teki mengenai kelanjutan ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk Kantor Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, mulai menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Lamongan resmi memplot anggaran sebesar Rp 1,5 miliar pada APBD Tahun 2026 untuk menuntaskan proses tukar guling aset tersebut.
Kepastian ini menjadi angin segar bagi tata kelola aset di wilayah Lamongan Selatan. Camat Bluluk, M. Eko Tri Prasetyo, menegaskan bahwa proses pengadaan tanah pengganti sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun ini.
”Untuk anggaran sesuai DPA Kecamatan Bluluk itu sebesar Rp 1,5 miliar. Insya Allah akan dibayarkan di APBD murni tahun anggaran 2026, jadi sebelum masuk tahap PAK (Perubahan Anggaran Keuangan),” ujar Eko, Kamis (8/4/2026).
Lampu Hijau di Triwulan I: Gandeng Tim Independen
Eko menjelaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menjaga akuntabilitas proses ini. Memasuki Triwulan I tahun 2026, tahapan krusial mulai dikebut, mulai dari kajian teknis hingga pelibatan tim penilai independen.
”Kita sudah mulai prosesnya, diawali dengan kajian tanah pengganti dan nanti akan ditindaklanjuti dengan proses appraisal. Tim appraisal ini bekerja independen secara keilmuan, mempertimbangkan NJOP hingga faktor pendukung lainnya,” tuturnya.
Ia juga menepis isu adanya “permainan harga” di tingkat bawah. Menurutnya, Pemerintah Kecamatan maupun Desa tidak memiliki kewenangan menentukan harga sepihak.
”Saya pastikan tidak ada kesepakatan harga dengan pihak desa secara di bawah tangan. Semua berdasarkan hasil kajian tim ahli. Prinsipnya, nilai tanah pengganti harus menguntungkan pihak Pemerintah Desa Bluluk,” ucapnya.
Menanti Restu Pemprov Jatim
Secara administratif, pihak Desa Bluluk sebenarnya telah melakukan Musyawarah Desa (Musdes) dan penetapan calon tanah pengganti. Namun, Eko menyebut hasil Musdes lama tersebut akan dievaluasi kembali apakah masih relevan dengan kaidah hukum saat ini.
”Kalau nanti di tengah jalan ada ketidaksesuaian, kita akan lakukan Musdes ulang. Segala keputusan harus sesuai kaidah yang berlaku agar tidak muncul masalah hukum di kemudian hari,” tuturnya.
Setelah seluruh dokumen pengkajian dan appraisal rampung, berkas akan segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan izin prinsip tukar guling.
Sejarah Panjang Lahan Kantor Kecamatan
Sebagai informasi, Kantor Kecamatan Bluluk yang saat ini mangkrak tersebut berdiri di atas lahan TKD. Lahan tersebut merupakan “tanah ganjaran” dari perangkat desa setempat, yakni:
• Eks Tanah Ganjaran Sekdes Bluluk: 3.050 m²
• Eks Tanah Ganjaran Kasun Bluluk: 9.650 m²
Pembangunan kantor tersebut dilakukan dalam rentang tahun 2016-2018 dengan serapan anggaran fisik sekitar Rp 1,3 miliar kala itu. Kini, dengan anggaran Rp 1,5 miliar untuk tanah pengganti, Pemkab Lamongan berharap status aset negara tersebut menjadi legal dan klir secara administrasi.
”Mohon doanya agar proses di Pemprov Jatim lancar, sehingga izin segera kita pegang dan pembelian tanah pengganti bisa langsung dieksekusi,” kata Eko, Camat Bluluk.
Secara terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan, Muhammad Satuwi Heruwidi, memastikan bahwa pos anggaran tersebut sudah tersedia dan aman di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
”Anggarannya ada, dan Insya Allah aman serta bisa dicairkan,” ujar Heru saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Target Cair Sebelum Perubahan Anggaran (PAK)
Langkah ini menjadi jawaban atas penantian panjang selama hampir satu dekade. Camat Bluluk, Eko, sebelumnya menargetkan agar dana kompensasi ini dapat dicairkan sebelum memasuki tahapan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026.
Namun, agar proses pencairan berjalan mulus tanpa kendala administratif, Heru menekankan adanya syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan Bluluk.
Syarat utama pencairan dana TKD Bluluk:
• Hasil Appraisal: Melampirkan hasil penilaian harga tanah dari tim ahli (appraisal) independen.
• Pengajuan SPM: Pihak Kecamatan Bluluk selaku Pengguna Anggaran harus mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKAD.
”Syarat pencairan harus melampirkan hasil appraisal dan pengajuan SPM dari Kecamatan Bluluk selaku pengguna anggaran,” katanya.
Mengedepankan Transparansi dan Akuntabilitas
Mengingat sensitivitas masalah pengadaan lahan, BPKAD Lamongan mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam penentuan harga. Heru menjelaskan bahwa tanggung jawab keabsahan nilai tanah berada pada Tim Appraisal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sesuai prosedur, BPKAD bertindak sebagai bendahara umum daerah yang mencairkan dana berdasarkan usulan resmi.
”Akuntabel dan tidaknya menjadi tanggung jawab tim appraisal dan OPD pengguna anggaran, yakni Kecamatan Bluluk. Karena BPKAD hanya mencairkan anggaran sesuai usulan atau permintaan yang tercantum di SPM,” tutur Heru, Kepala BPKAD Lamongan.






