GLOBALINSIGHT, BOJONEGORO – Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 yang seharusnya menjadi angin segar bagi pembangunan infrastruktur desa, kini justru menebar aroma tak sedap.
Tak tanggung-tanggung, tiga desa sekaligus resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Rabu (25/2/2026) lalu, atas dugaan praktik “bancakan” proyek jalan rabat beton senilai miliaran rupiah.
Laporan yang dilayangkan oleh warga berinisial SPi ini membongkar kotak pandora dugaan kongkalikong sistematis yang melibatkan kepala desa (kades) dan tim pelaksana (timlak). Modusnya beragam, mulai dari lelang “settingan” hingga manipulasi kualitas beton yang bikin geleng-geleng kepala.
Desa Nglarangan: Dana Cair 100%, Proyek ‘Nyeberang’ Tahun
Di Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor, anggaran sebesar Rp 2,4 miliar menjadi sorotan. Meski dana tahap II dilaporkan sudah cair 100 persen di penghujung 2025, fisik jalan baru rampung pada Februari 2026.
”Ini jelas tanda tanya besar. Bagaimana anggaran sudah habis di 2025, tapi pengerjaan molor ke tahun berikutnya? Ini sudah menabrak aturan tahun anggaran,” tegas SPi, Senin (9/3/2026).
Tak hanya soal waktu, Kades Nglarangan, Siti Sri Liniyati, dituding mengangkangi regulasi swakelola. Proyek diduga kuat dikontraktualkan ke pihak ketiga dengan proses lelang yang hanya formalitas. Bendahara desa pun disebut-sebut hanya jadi “kurir” transfer dana langsung ke rekening CV atas perintah sang Kades.
Skandal Desa Mori: Beton ‘Belang’ dan Bongkar Paksa
Geser ke Desa Mori, Kecamatan Trucuk. Di sini, proyek senilai Rp 2,2 miliar diduga dikelola dengan cara “swakelola rasa kontraktual”. Nama penyedia jasa disinyalir sudah “dikunci” sejak awal oleh Kades Wahyudi sebelum forum desa dimulai.

Fakta di lapangan lebih mencengangkan. Muncul dugaan manipulasi spesifikasi mutu beton (K-Value). Bahkan, ada titik proyek yang terpaksa dibongkar paksa. Penyebabnya fatal: beton untuk lapisan bawah malah dipasang di lapisan atas, membuat material tak kunjung kering dan kualitasnya amburadul.
”Diduga pengerjaan asal-asalan demi mengejar selisih anggaran atau fee dari pihak ketiga,” tambah pelapor.
Desa Prigi: Modus Pinjam Bendera dan Volume ‘Slim’
Setali tiga uang, Desa Prigi di Kecamatan Kanor juga masuk radar bidik Korps Adhyaksa. Kades berinisial Darmono dilaporkan atas pengelolaan dana BKKD sebesar Rp 1,7 miliar. Dua perusahaan, CV MAK dan CV SS, mencuat dalam pusaran laporan ini.

Modusnya diduga klasik: pinjam bendera. Proyek yang harusnya menghidupkan ekonomi warga desa melalui swakelola, justru dilempar ke pihak swasta. Imbalannya? Diduga ada kickback atau aliran fee yang masuk ke kantong oknum perangkat desa.
Secara teknis, volume beton di Desa Prigi juga dicurigai dikurangi alias “disunat”. Ketebalan jalan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), membuat jalan tersebut terancam cepat rusak sebelum waktunya.
Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas
Sederet kejanggalan ini kini berada di meja penyidik Kejari Bojonegoro. Warga menuntut jaksa tidak sekadar melakukan telaah formalitas, tapi terjun langsung melakukan cek fisik dan audit investigatif.
”Kami ingin perkara ini terang benderang. Jangan sampai dana rakyat yang harusnya untuk jalan rabat beton, justru menguap menjadi ‘pelicin’ di kantong pribadi para penguasa desa,” pungkas SPi, warga yang mengadukan ke Kejari Bojonegoro dugaan korupsi dana BKKD 2025.








