News  

OTT Wartawan di Mojosari Berbau Busuk? Rp3 Juta Picu Dugaan Penjebakan dan Kriminalisasi Pers

GLOBALINSIGHT, BOJONEGORO – Sebuah kafe di Mojosari menjadi saksi bisu. Uang Rp3 juta berpindah tangan, disusul penyergapan kilat aparat. Muhammad Amir Asnawi diringkus. Narasi besar pun segera terbangun: Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum wartawan atas dugaan pemerasan takedown berita.

​Namun, di balik gemerlap keberhasilan penangkapan itu, tercium aroma yang tidak sedap. Apakah ini murni penegakan hukum demi marwah publik, atau sebuah “desain” untuk memberikan efek gentar bagi kuli tinta ?

Jerat Pidana yang Melompati Etika

​Praktik takedown berita (menghapus berita dengan imbalan) memang noda hitam di wajah jurnalisme. Ia adalah pengkhianatan terhadap publik. Namun, ketika perkara ini mendadak melompat menjadi operasi penindakan pidana, muncul keganjilan yang menggelitik akal sehat.

​Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa yang lahir dari produk jurnalistik – termasuk permintaan penghapusan berita – seharusnya diselesaikan di meja Dewan Pers. Ada mekanisme hak jawab, koreksi, hingga mediasi.

​”Pendekatan pidana yang tampil di garis depan, sementara mekanisme pers ditinggalkan, adalah preseden berbahaya. Ini bukan sekadar kasus individu, tapi sinyal kemunduran implementasi UU Pers,” tulis Ririn Wedia.

Garis Tipis: Penegakan atau Penjebakan?

​Publik patut bertanya-tanya: dari mana inisiatif uang Rp3 juta itu berasal? Dalam hukum pidana, dikenal batas tegas bahwa negara tidak boleh menciptakan kejahatan untuk kemudian menangkap pelakunya (entrapment).

​Jika uang tersebut muncul atas “pancingan” pihak pelapor yang berkoordinasi dengan aparat, maka skenarionya berubah total. Bukan lagi pemberantasan pemerasan, melainkan upaya “memancing di air keruh” untuk mengkriminalisasi subjek yang dianggap mengganggu. Hukum pidana tidak seharusnya mengenal skenario “menunggu orang khilaf” demi sebuah statistik tangkapan.

Status Wartawan: Rezim Pers vs Rezim Pidana

​Satu titik krusial yang kerap dikaburkan adalah status profesi Amir. Jika ia adalah bagian dari media yang sah, maka segala tindak-tanduknya dalam konteks pemberitaan harus tunduk pada rezim UU Pers.

​Status ini tidak boleh diputuskan secara sepihak oleh penyidik di ruang interogasi. Verifikasi independen dari Dewan Pers adalah syarat mutlak. Mengabaikan proses ini sama saja dengan membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapa pun untuk mengkriminalisasi wartawan dengan dalih pidana umum, tanpa peduli pada konteks kerja jurnalistiknya.

Chilling Effect: Bayang-bayang Kriminalisasi

​Dampak dari kasus Mojokerto ini jauh lebih luas dari sekadar nasib satu orang di balik jeruji besi. Ada ancaman nyata bernama chilling effect – sebuah situasi di mana wartawan akan mulai “sensor diri” karena takut interaksi atau negosiasi sengketa berita akan berujung pada jebakan OTT.

​Ketika wartawan bekerja dalam bayang-bayang ketakutan, maka hak publik atas informasi yang kritis dan independen adalah korban pertamanya.

Menjaga Marwah, Bukan Alat Tekan

​Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Jangan sampai ada vonis di ruang publik sebelum fakta diuji secara objektif di pengadilan.

​Kasus Mojokerto adalah ujian bagi kita semua:

• ​Bagi Aparat: Mampukah bertindak profesional tanpa melampaui batas wewenang?
• ​Bagi Insan Pers: Mampukah tetap teguh menjaga etika tanpa kompromi?

​Jangan sampai modus takedown berujung OTT menjadi senjata baru untuk membungkam kritik. Sebab, ketika hukum digunakan tanpa kehati-hatian dalam konteks pers, yang runtuh bukan hanya karier seorang wartawan, melainkan pilar keempat demokrasi itu sendiri.

*) Oleh: Ririn Wedia, Ketua JMSI Bojonegoro

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi globalinsight.com

Penulis: Sujono Maulana Editor: P Bayu S