GLOBALINSIGHT, LAMONGAN – Upaya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lamongan kini memasuki babak baru yang lebih kolaboratif. Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sinergi dengan semua pihak untuk semakin kuat dalam mendorong penempatan PMI yang prosedural, aman, dan bermartabat, guna memastikan setiap warga negara yang bekerja di luar negeri mendapatkan jaminan perlindungan penuh dari negara.
Langkah strategis ini dipertegas melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan di wilayah selatan, tepatnya di Kecamatan Sukorame, Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini menyasar para kepala desa dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai garda terdepan pemberi informasi masyarakat.
Menekan Risiko di Kantong PMI
Camat Sukorame, Harwah Yutomo, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa wilayah Lamongan selatan, termasuk Sukorame, merupakan salah satu kantong PMI terbesar. Tingginya minat masyarakat bekerja ke luar negeri menuntut edukasi yang masif agar warga tidak terjebak rayuan oknum tak bertanggung jawab.
”Sosialisasi ini sangat krusial. Kami ingin memastikan masyarakat memahami prosedur yang benar sehingga tidak ada lagi warga kami yang terjebak dalam praktik penempatan non-prosedural yang sangat berisiko,” tegas Harwah saat membuka acara.
Komitmen Nyata Perlindungan PMI
Kepala Disnaker Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa keberangkatan secara legal bukan sekadar urusan administrasi, melainkan tentang keselamatan jiwa dan kepastian hak.
Berdasarkan data Disnaker, wilayah Sukorame, Modo, Bluluk, dan Ngimbang memiliki tren penempatan yang tinggi ke negara tujuan seperti Taiwan (sektor konstruksi/teknis) dan Hong Kong (pekerja rumah tangga).

”Faktanya, masih ada warga yang nekat berangkat non-prosedural. Ini sangat berisiko. Tanpa dokumen resmi, negara akan kesulitan memberikan perlindungan hukum jika terjadi kendala di negara tujuan,” jelas Zamroni.
Belajar dari Kasus Armenia: Negara Hadir
Sebagai bentuk edukasi nyata, Disnaker menghadirkan langsung warga Lamongan yang sempat menjadi korban penempatan non-prosedural di Armenia. Berkat koordinasi lintas instansi yang cepat, mereka berhasil dipulangkan dengan selamat ke tanah air.
”Kehadiran mereka hari ini untuk berbagi pengalaman pahit agar tidak ditiru oleh warga lain. Ini adalah pelajaran penting bahwa prosedur resmi adalah satu-satunya jalan menuju kemanan kerja,” tambahnya.
Tips Menghindari Calo Tenaga Kerja
Dalam kesempatan tersebut, Zamroni memberikan pesan tegas kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam memilah informasi lowongan kerja:
• Jangan Tergiur Janji Manis: Hindari tawaran kerja dengan gaji tinggi namun proses instan tanpa melalui jalur resmi.
• Waspadai Calo: Jangan gunakan jasa perorangan yang tidak memiliki legalitas jelas.
• Akses Informasi Resmi: Datangi kantor Disnaker Lamongan atau akses kanal informasi lowongan kerja resmi yang disediakan pemerintah.
”Kami ingin mengubah pola pikir masyarakat. Berangkat migran itu harus bermartabat. Dengan sinergi antara Pemerintah Desa, LPK, dan Disnaker, kita yakin angka PMI non-prosedural di Lamongan bisa ditekan seminimal mungkin,” ujar Zamroni.
Melalui penguatan sinergitas ini, Kabupaten Lamongan optimistis dapat mencetak pekerja migran yang tidak hanya sukses secara ekonomi, tetapi juga aman secara hukum dan terlindungi martabatnya di mata dunia.






