GLOBALINSIGHT, LAMONGAN — Nama mantan Wakil Bupati Lamongan berinisial AR kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia disebut dalam dokumen Surat Perjanjian Kontrak (SPK) senilai Rp4,6 miliar yang diduga tidak pernah terealisasi, meski pihak kontraktor mengaku telah menyetorkan uang deposit puluhan juta rupiah.
Dokumen yang beredar menunjukkan adanya Surat Perjanjian Kontrak tertanggal 25 Mei 2025 dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 007/PTJMS/DB/V/2025 terkait pembangunan kawasan Pasar Wisata Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.
Dalam dokumen berkop dan berstempel PT Jamas Bumi Nusantara itu, AR tercantum sebagai developer yang menjanjikan pekerjaan pembangunan 15 unit ruko kepada kontraktor asal Gresik dengan nilai proyek mencapai Rp4,6 miliar dan jangka waktu pelaksanaan selama enam bulan.
Namun, setahun berselang, proyek yang dijanjikan tersebut disebut tak pernah terlihat wujudnya.
Pihak kontraktor, melalui perwakilannya berinisial MS, mengaku telah memenuhi permintaan pembayaran uang deposit operasional sebesar Rp46 juta sebagai syarat awal pelaksanaan pekerjaan. Dana tersebut ditransfer ke rekening perusahaan sebagaimana tercantum dalam kwitansi yang turut beredar bersama dokumen kontrak.
“Proyek itu sampai sekarang tidak pernah ada. Kami sudah berkali-kali menanyakan kejelasannya, tetapi sulit mendapatkan penjelasan. Jika memang pekerjaan tersebut tidak pernah berjalan, kami berharap uang yang sudah disetorkan bisa dikembalikan,” ujar MS kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Dalam kwitansi pembayaran, tercantum nama dua saksi yakni Hadi dan Sutrisno. Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa dana diterima oleh seseorang berinisial ST melalui rekening BNI atas nama PT Jamas BN.
Fakta ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian proyek yang dijanjikan dalam kontrak bernilai miliaran rupiah tersebut. Pasalnya, hingga kini belum ada aktivitas pembangunan sebagaimana tercantum dalam SPK.
Saat dikonfirmasi, ST membenarkan adanya penerimaan dana Rp46 juta yang disebut sebagai biaya operasional awal proyek. Namun ia menegaskan hanya berstatus admin perusahaan saat transaksi berlangsung.
“Memang waktu itu dana operasional awal ditransfer ke rekening perusahaan. Tetapi saya hanya admin dan sekarang sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut,” kata ST.
Menurut ST, persoalan proyek Pasar Dibee tidak berjalan sebagaimana rencana karena adanya kendala internal yang berkaitan dengan pemilik kawasan pasar.
Ia menyebut owner Pasar Dibee sempat tersandung persoalan hukum dan ditahan di Polres Lamongan. Kendati demikian, ST menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan maupun tanggung jawab terkait pengembalian dana yang telah diterima perusahaan.
“Silakan konfirmasi ke owner pasar atau pihak yang masih aktif. Saya hanya menjalankan tugas saat itu,” ujarnya.
Kasus ini memunculkan tanda tanya besar mengenai nasib proyek bernilai Rp4,6 miliar tersebut. Di satu sisi terdapat dokumen kontrak resmi dan bukti transfer dana operasional. Namun di sisi lain, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi hingga lebih dari satu tahun sejak kontrak diteken.
Publik pun menanti penjelasan dari pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul, mulai dari status proyek, penggunaan dana operasional, hingga mekanisme pertanggungjawaban terhadap kontraktor yang mengaku telah mengalami kerugian.
Hingga berita ini ditulis, AR belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan instan dalam rentang waktu 26 hingga 30 Mei 2026.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.












