Hukrim  

Dugaan Korupsi Dana BKKD Bojonegoro 2025 Seret Ratusan Desa, Warga Kembali Laporkan ke Kejari

SP, warga Lamongan memasuki halaman Kejari Bojonegoro saat akan melaporkan ratusan desa penerima BKKD Tahun Anggaran 2025, (Foto : Agung Fauzi Hidayatullah)

GLOBALINSIGHT, BOJONEGORO — Dugaan skandal korupsi berjamaah kembali menghantam pengelolaan anggaran desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Dana Bantuan Keuangan Kepada Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 648,6 miliar kini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Laporan tersebut menyeret 334 desa yang tersebar di 26 kecamatan. Dugaan praktik lancung itu dilaporkan warga asal Lamongan berinisial SP, ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro dengan membawa sejumlah dokumen dan data awal dugaan penyimpangan anggaran.

“Puluhan desa sebelumnya sudah kami laporkan. Kini kami laporkan juga ratusan desa penerima BKKD 2025,” katanya, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, pola dugaan korupsi tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terstruktur dan masif. Dugaan permainan anggaran disebut melibatkan kepala desa, perangkat desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), hingga kontraktor penyedia barang dan jasa.

Swakelola Diduga Hanya Kedok

Dalam dokumen laporan yang diserahkan ke kejaksaan, proyek-proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat desa diduga justru dikendalikan pihak ketiga.

Skema itu diduga dirancang sejak awal. Forum musyawarah atau rapat pengadaan proyek di tingkat desa disebut hanya formalitas administratif semata. “Nama perusahaan penyedia jasa diduga sudah ditentukan sebelum rapat dilaksanakan,” ujarnya.

Padahal, skema swakelola dalam proyek desa seharusnya memberi ruang keterlibatan masyarakat lokal dan mendorong perputaran ekonomi desa. Namun dalam praktik yang dilaporkan, proyek-proyek itu justru diduga menjadi bancakan kontraktor.

Tak berhenti di situ, harga material bangunan disebut tidak mengacu pada harga pasar terendah. Dugaan markup anggaran muncul hampir di seluruh tahapan pekerjaan.

Begitu dana BKKD masuk ke rekening desa, kepala desa diduga langsung memerintahkan bendahara desa mentransfer dana ke rekening pihak ketiga tertentu.

“Diduga ada fee proyek yang mengalir kepada oknum kepala desa dan pelaksana kegiatan,” katanya.

Beton Diduga Dikurangi, Aspal Disunat

Besarnya nilai anggaran tidak berbanding lurus dengan kualitas pekerjaan di lapangan. Dari total Rp 648.654.974.454, dana tersebut terbagi untuk tiga pos besar, yakni:

• BKK Jalan sebesar Rp 583,7 miliar untuk 334 desa.
• BKK Jembatan Rp 59,3 miliar untuk 35 desa
• BKK Sarana dan Prasarana Jalan Rp 5,5 miliar untuk tujuh desa.

Namun investigasi lapangan yang dilakukan pelapor menemukan dugaan penyimpangan fisik proyek. Pada proyek jalan rabat beton, ditemukan indikasi pengurangan spesifikasi teknis mulai dari kualitas beton cor, penggunaan besi tulangan, ketebalan bangunan, hingga volume pekerjaan yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kualitas pekerjaan diduga jauh di bawah spesifikasi,” ujarnya.

Dugaan serupa juga ditemukan pada proyek jalan hotmix. Ketebalan aspal dan volume pekerjaan disebut tidak sesuai kontrak resmi.

“Jika dugaan itu benar, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar,” katanya.

Diduga Langgar Perpres hingga Perbup

SP menilai pengelolaan BKKD tersebut diduga melanggar sejumlah aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan di Desa.

“Selain itu juga Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan BKKD,” tuturnya.

Ia juga menduga terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau korporasi, pemufakatan jahat, hingga dugaan manipulasi administrasi pemeriksaan proyek. “Kami mendesak Kejari Bojonegoro segera menaikkan perkara ini ke tahap penyelidikan dan penyidikan,” kata SP.