GLOBALINSIGHT, LAMONGAN โ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), program tersebut menyasar para petani tembakau di Kecamatan Kedungpring dengan dukungan pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Senin (8/6/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Lamongan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal yang rentan menghadapi berbagai risiko kerja dan sosial ekonomi.
Kepala Disnaker Kabupaten Lamongan, Mokhammad Zamroni, mengatakan bahwa bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerja, khususnya petani tembakau dan kelompok pekerja rentan lainnya.
โMelalui program ini, kami ingin memastikan para petani tembakau dan pekerja rentan memperoleh perlindungan yang memadai saat bekerja. Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjadi perlindungan bagi keluarga mereka,โ ujar Zamroni.

Dalam kegiatan tersebut, para petani mendapatkan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan serta berbagai manfaat yang dapat diperoleh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan biaya perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja, serta Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Selain itu, program ini juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan, sehingga dapat mencegah munculnya kerentanan ekonomi baru di masyarakat.
Sebagai bukti nyata manfaat program, Disnaker Lamongan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris peserta yang telah terdaftar sebelumnya.

Ahli waris almarhum Slamet Marsudi, warga Desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring, menerima santunan sebesar Rp42 juta. Sementara ahli waris almarhum Ambar, warga Kecamatan Kedungpring, juga menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Dengan demikian, total santunan yang disalurkan mencapai Rp84 juta.
Penyerahan santunan tersebut menjadi gambaran konkret bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Kehadiran perlindungan sosial ini membantu keluarga pekerja tetap memiliki dukungan ekonomi ketika menghadapi musibah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Lamongan Lailatul Masruroh serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan Jody Nuraga.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak pekerja sektor informal di Lamongan yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial dan terdorong untuk menjadi peserta.
Pemkab Lamongan optimistis perluasan perlindungan ketenagakerjaan yang didukung DBHCHT dapat memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, mencegah munculnya kemiskinan baru, serta mendukung pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan tenaga kerja.








